JAKARTA – Meskipun tengah menjalankan program kerja dari rumah atau Work From Home (WFH), BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Sudirman terus berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi peserta yang mengajukan klaim.
WFH sudah berjalan sejak tanggal 23 Maret hingga sekarang, dan hal ini merupakan bentuk dukungan terhadap Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor : 412 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Sosial Berskala Besar dalam penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.
“Kondisi ini tidak menghalangi BPJAMSOSTEK untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pesertanya,” tegas Kepala Kantor Cabang BPJAMOSTEK Jakarta Sudirman Erni Purnamawati.
Erni mencontohkan, pada 29 Maret 2020 lalu, Ade Wibowo salah satu tenaga kerja di bawah naungan Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Semper yang ditugaskan di Rusunawa Semper Barat mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang bertugas.
Berdasarkan keterangan, kecelakaan ini terjadi pada pukul 17.00 WIB didaerah Banjir Kanal Timur (BKT). Saat itu ada pengendara sepeda motor dari arah berlawan berputar arah mendadak tanpa menyalakan lampu sign, Ade spontan menekan rem dan naas kecelakaan tidak terhindarkan.
Ade langsung dilarikan ke RSUD Koja Jakarta Utara yang merupakan salah satu Pusat Layanan Kelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK untuk langsung mendapatkan penanganan dan kerena harus melakukan tindakan operasi, maka ade dirujuk ke Rumah Sakit Kramat 128 Jakpus.
Walau saat ini kami sedang menjalankan WFH hal ini tidak menjadi hambatan. Kami langsung menunjuk petugas untuk memastikan peserta telah mendapatkan pelayanan denganbaik,” kata Erni, dalam keterangannya, Senin (4/5/2020).
Di tempat yang berbeda, pada tanggal 7 April 2020, Merry Nindi Sisilia yang ditugaskan di Rumah Susun Rorotan Cilincing Jakut juga mengalami kecelakaan saat perjalanan berangkat kerja dari rumahnya di daerah Rawamangun.
Merry, dijambret hingga hilang keseimbangan dan jatuh dari motor. Merry langsung dilarikan ke RS Columbia Asia Pulomas-Jaktim yang merupakan salah satu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK untukl angsungmendapatkanpenanganan
“Berdasarkan laporan yang kami terima, tenaga kerja tersebut telah itangani dan dilayani dengan baik, untuk kasus kecelakaan kerja seperti ini kami akan menanggung seluruh biaya penanganan sampai sembuh sesuai indikasi medis,” ujar Erni.
Tidak hanya pada saat bekerja, lanjutnya, BPJAMSOSTEK juga melindungi seluruh pesertanya dalam perjalanan menuju tempat kerja hingga pulang kembali ke rumah.
Kepala UPRS Semper Dedi Arif Darsono menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan BPJAMSOSTEK.