Kiprah Pemadam Kebakaran Jaktim di Balik Layar Penanganan Covid-19

Minggu 03 Mei 2020, 22:55 WIB
Tim dekontaminasi dari petugas pemadam kebakaran. (ist)

Tim dekontaminasi dari petugas pemadam kebakaran. (ist)

JAKARTA - Selain menyemprotkan cairan disinfektan ke pemukiman warga dan jalan, petugas Pemadam Kebakaran juga diminta ikut berkiprah dalam berbagai hal. Kali ini, terkait penanganan Covid-19, mereka juga diminta terlibat dalam proses dekontaminasi atau menghilangkan virus dari suatu benda.

Kasi Ops Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Timur (Jaktim), Gatot Sulaeman mengatakan, pihaknya kembali dilibatkan dalam proses dekontaminasi. Petugas diterjunkan dalam upaya menghilangkan atau mengurangi kuman pada tubuh dan benda. 

"Ketika ada penanganan pasien Covid-19 di Jakarta Timur maka tim terdekat akan bergerak. Petugas akan melakukan dekontaminasi terhadap tim pemulasaran jenazah," kata Kasi Ops Gatot, Minggu (3/5/2020).

Salah satu aksi yang sudah dilakukan pihaknya, kata Gatot, petugas melakukan dekontaminasi kepada tim pemulasaran Pemprov DKI, di Jalan Cipinang Muara 3, Kelurahan Cipinang Muara.

"Saat itu, satu unit light rescue berikut empat personel dikerahkan begitu menerima laporan usai tim pemulasaran bertugas," ujarnya.

Selama proses dekontaminasi, sambung Gatot, personel Sudin PKP Jaktim yang bertugas diwajibkan mengenakan alat perlindungan diri (APD) lengkap.

"Intinya, setelah mereka selesai bertugas langsung kita lakukan dekontaminasi. Baik kepada personel, bahkan jalan yang dilalui mobil jenazah tim pemulasaran tadi," ujarnya.

Gatot menuturkan dekontaminasi dilakukan dengan menyemprot disinfektan ke tubuh personel guna mencegah penularan Covid 19. Pasalnya meski telah menggunakan APD lengkap mereka rentan terpapar karena melakukan kontak erat dengan jenazah.

"Ini sebagai upaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid 19," tuturnya.

Selama ini, tambah Gatot, jam tugas para petugas itu pun tak kenal waktu. Pasalnya, jenazah pasien Covid-19 harus sudah dimakamkan sebelum enam jam dari waktu kematian.

"Tim ini sendiri bentukan Pemprov DKI Jakarta. Anggotanya gabungan, ada dari Palang Hitam, Polri, dan pemadam," pungkasnya. (ifand/ys)

News Update