Imbas Corona, 16.699 Pekerja di Jakarta Pusat Kena PHK

Minggu 03 Mei 2020, 20:30 WIB
Buruh menggelar aksi saat peringatan May Day.(dok/toga)

Buruh menggelar aksi saat peringatan May Day.(dok/toga)

JAKARTA - Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigasi, dan Energi Jakarta Pusat mancatat ada sebanyak 16.699 orang yang bekerja di Jakarta Pusat berada dalam status dirumahkan ataupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini akibat pandemi COVID-19 dan menyebabkan ribuan orang itu tidak bekerja dan di rumahkan. 

Menurut Menurut Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat, Fidiyah Rokhim, sesuai data yang dihimpun Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, didapatkan karyawan yang bekerja di sektor formal seperti Perusahaan ataupun Korporat paling banyak menerima kabar dirumahkan ataupun PHK dengan jumlah 11.792 orang. 

Sementara itu dari sektor informal seperti UMKM ataupun toko-toko tercatat sebanyak 4.907 orang terdampak sistem dirumahkan atau PHK.  "Kedua jenis status pekerjaan, tenaga kerja yang bekerja di Jakarta Pusat mendapatkan status dirumahkan dibandingkan PHK. Catatan kami ada sebanyak 13.949 orang harus dirumahkan akibat perusahaan tempatnya bekerja tutup dan tidak beroperasi selama COVID-19 menyerang Ibu Kota, sedangkan sebanyak 2.750 orang harus menjadi korban PHK," imbuhnya, Minggu (3/5/2020). 

Para pekerja yang terdampak paling banyak dengan status dirumahkan atau PHK itu pun berasal dari Provinsi DKI Jakarta dengan total 11.393 orang, sementara untuk pegawai dari luar DKI Jakarta yang terdampak berjumlah 5.306 orang. 

Meski begitu pihaknya berusaha memfasilitasi korban PHK atau pun pekerja dirumahkan, dengan menyediakan program pelatihan bagi para pekerja itu melalui program kartu prakerja. 

Sebanyak hampir 17ribu orang itu termasuk dalam pendataan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang mencatat 1.722.958 pekerja yang terdampak COVID-19 dengan status pekerjaan dirumahkan ataupun PHK di Seluruh Indonesia.(wandi/ruh) 

 

News Update