Said Didu Dipastikan Akan Memenuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri

Sabtu 02 Mei 2020, 22:26 WIB
Said Didu.(ist)

Said Didu.(ist)

JAKARTA - Mantan Sekretaris BUMN Said Didu dipastikan akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Senin (4/5) pukul 10.00 WIB. Hal tersebut dikatakan Kuasa Hukum Said Didu, Helvis terhadap proses hukum yang akan dijalaninya.

"Pada prinsipnya kita taat terhadap panggilan polisi. Nanti kita lihat hari Senin dan pasti datang," kata Helvis.

Pemanggilan Said Didu tertuang dalam Surat Panggilan Nomor S.Pgl/64/IV/RES.1.1.14/2020/ Dittipidsiber tertanggal 28 April 2020. Dalam surat itu ditulis pertimbangan pemanggilan adalah untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana. 

Pemanggilan Said Didu tersebut terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 

Helvis mengatakan tak ada persiapan khusus yang akan dilakukan termasuk kliennya Said Didu. Dia mengatakan Said akan menjawab secara normatif.

"Yang kita siapkan kita menghadap penyidik gitu aja. Nggak ada persiapan khusus, yang normatif aja. Biasa itu, tindak pidana biasa," pungkasnya. (ilham)

 

 

News Update