Pembunuh Sopir Taksi Online Ternyata Terdesak Hutang Rp 11 Juta Lantaran Istri Melahirkan.

Sabtu 02 Mei 2020, 13:59 WIB
Irham, tersangka perampok dan pembunuh sopir taksi online diamankan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Irham, tersangka perampok dan pembunuh sopir taksi online diamankan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

JAKARTA - Tersangka perampok dan pembunuh sopir taksi online ternyata terdesak hutang Rp 11 juta. Tersangka Irham, 23 gelap mata lalu merencanakan aksi perampokan taksi online untuk membayar hutang istrinya yang melahirkan.

Usai merampok hingga Ade Bahtiar Rivai tewas akibat tusukan obeng dibagian kiri leher belakang, tersangka kabur membawa mobil Honda Brio korban ke fly over Kalimalang, selanjutnya tersangka menuju rumah, D, adik ipar tersangka.

Ia lalu meminta tolong kepada D untuk mengantarnya menjual Velg di daerah Plaza Taman Mini Square. Kemudian mereka bersama-sama pergi ke lokasi transaksi di mana tim gabungan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya sudah bersiap di lokasi untuk melakukan penangkapan.

"Saat diamankan di Jl Taman Mini I, Pinang Ranti, Kec. Makasar, Jakarta Timur tersangka melawan dengan berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dibagian kakinya," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Suyudi Ario Seto.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan tersangka dipastikan bahwa aksi perampokan itu dilakukan tunggal atau seorang diri.

"Tersangka melakukan perampokan sorang diri karena permasalahan hutang. Kami minta para pengendara taksi dan ojek online untuk selalu waspada ketika membawa penumpangnya. Kalau curiga mendingan dibatalin. Apalagi kondisi ditengah pandemi COVID-19," pungkasnya.

Sebagai informasi, perampokan sadis ini terjadi di Jalan Gurame, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (30/4). Saksi mata mengaku melihat korban dikeluarkan dari pintu pengemudi dengan keadaan bersimbah darah. Sementara mobil korban, Honda Brio tancap gas meninggalkan lokasi kejadian.

Terhadap tersangka polisi menjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, kemudian Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 338 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun. (ilham/fs)

 

 

Berita Terkait

News Update