PSBB Tahap II, Satpol PP Depok Akan Tindak Tegas Pengusaha Nakal

Jumat 01 Mei 2020, 15:57 WIB
Satpol PP Depok saat lakukan penertiban

Satpol PP Depok saat lakukan penertiban

DEPOK - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua, Satpol PP Kota Depok akan menindak tegas bagi pengusaha nakal. Jika tidak mengikuti instruksi pemerintah akan dilakukan penyegalan terhadap tempat usahanya.

Hal tersebut diutarakan Kasat Pol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdiany akan melakukan operasi gabungan terhadap razia sejumlah toko yang masih membandel beroperasi pada masa PSBB tahap dua di Kota Depok.

"Operasi serentak kita lakukan di semua wilayah mulai Jumat (1/5) ini. Jika  ada toko atau tempat perdagangan selain yang sudah diintstruksikan pemerintah daerah untuk tetap buka makan akan langsung kita segel di tempat usahanya itu," ujarnya.

Mantan Camat Pancoran Mas ini menuturkan, dari hasil operasi yang telah dilakukan pihaknya sudah melakukan tindakan tegas, setelah sebelumnya tahap satu dilakukan sosialisasi lalu pengawasan berkala.

"Namun masih tetap aja saja yang belum memahaminya. Pol PP sekarang ini bagian dari Gugus Tugas COVID-19 yang  akan melakukan patroli dan penerapan Perwal No. 22 Tahun 2020. Diantaranya dengan melakukan tindakan tegas penutupan toko terkecuali toko yang tidak dikecualikan dalam PSBB," ungkapnya.

Demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19, Lienda berharap masyarakat dapat ikut berperan aktif. Diantaranya kedisiplinan bersama.

“Tujuan PSBB adalah mencegah penyebaran COVID-19, ini kewajiban kita sehingga harus dilakukan bersama-sama. Kalau tidak, itu tidak akan efektif.”

"Data yang ada sudah hampir 90 persen semua tutup kecuali sektor yang dikecualikan seperti toko makanan, toko komunikasi, dan fasilitas kesehatan diluar itu akan kita tutup." (Angga/fs)

News Update