ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Narkotika Dilimpahkan ke Kejari, Lucinta Luna Diadili Sebelum Idul Fitri

Jumat, 1 Mei 2020 13:25 WIB

Share
Berkas Perkara Narkotika Dilimpahkan ke Kejari, Lucinta Luna Diadili Sebelum Idul Fitri

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Berkas perkara penyalahgunaan narkoba yang melibatkan artis kontroversial, Lucinta Luna, telah dinyatakan lengkap atau P21.

Lucinta Luna juga telah diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Dengan begitu, Lucinta resmi berstatus sebagai tahanan Kejaksaan, meskipun masih ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Kini, Lucinta tengah menunggu waktu untuk menjalani sidang perdananya. Tidak menutup kemungkinan sidang perdana Lucinta terkait kasus penyalahgunaan narkoba ini digelar sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Edwin mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih melengkapi administrasi dan menyiapkan dakwaan untuk Lucinta Luna. Setelah semuanya siap, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Kami diberikan waktu paling lama 14 hari untuk menyiapkan administrasi dan dakwaan kemudian dilimpahkan ke pengadilan," ujar Edwin saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020).

"Kalau dari proses pelimpahan biasanya paling lama 7 hari keluar penetapan majelis. Kemudian dari situ paling lama 7  harit setelah ada penetapan hari sidang," sambungnya.

Oleh karena itu, tak menutup kemungkinan Lucinta Luna maju ke meja hijau sebelum hari lebaran tahun ini digelar. Dengan catatan, jika proses administrasi dan penyusunan dakwaan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

"Iya (kemungkinan sidang perdana sebelum lebaran) karena hitungannya paling lama 2 pekan setelah pelimpahan," jelas Edwin.

Seperti diketahui, berkas perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis kontroversial Lucinta Luna dan rekannya, IF alias FLO, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

"Untuk perkara dari tersangka LL dan FLO berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar ketika dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020).

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT