Sidang Penusukan Wiranto Hadirkan 6 Saksi Hari Ini

Kamis 30 Apr 2020, 13:15 WIB
Sidang penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto di PN Jakarta Barat, digelar melalui telekonferens. (Istimewa)

Sidang penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto di PN Jakarta Barat, digelar melalui telekonferens. (Istimewa)

JAKARTA - Sidang perkara penusukan terhadap mantan Menko Polhukam Wiranto, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/4/2020).

Kasie Intelkam Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin mengatakan, agenda persidangan hari ini merupakan pemeriksaan saksi.

"Iya hari ini sidang, dengan agenda masih pemeriksaan saksi ya," ujar Edwin ketika dihubungi hari ini.

Sidang digelar mulai  pukul 11.00 WIB dan menghadirkan enam orang saksi yang merupakan warga sekitar di lokasi kejadian penusukan. 

Sama seperti pada sidang sebelumnya, terdakwa dan saksi akan menjalani persidangan melalui telekonferens dengan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sidang diadakan melalui online guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu (23/4/2020), sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang perkara penusukan terhadap Wiranto. Adapun tiga saksi itu yakni H.A Fuad Syauqi, mantan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto dan anggota Polsek Menes Sastrawan.

Seperti diketahui, Wiranto menjadi korban penyerangan siang tadi di Pandeglang, Banten. Peristiwa tersebut terjadi ketika Wiranto berada di Pintu Gerbang Lapangan Alun-Alun Menes Desa Purwaraja, Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019 sekitar pukul 11.55 WIB.

Terdakwa, yakni Syahril Alamsyah alias Abu Rara dan sang istri, mengarahkan senjata tajam yang telah dipersiapkan untuk menyerang Wiranto. Alhasil, Wiranto mengalami luka tusukan di tubuh bagian depan atau perut. Kapolsek Menes Kompol Dariyanto yang berada didekat Wiranto pun turut terkena sabetan senjata tajam itu saat hendak mengamankan pelaku. Akibatnya, tubuh bagian belakang Dariyanto mengalami luka tusukan. (firda/tri)

News Update