JAKARTA (Pos Kota) – Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi menyusul dibebaskannya mantan Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy alias Romy pada Rabu (29/4/2020). Romy bebas setelah menjalani hukuman lantaran terbukti melakukan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menuturkan, bahwa pihaknya akan tetap melakukan Kasasi terkait kasus tersebut. “KPK memastikan telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya KPK memandang terdapat sejumlah persoalan pada putusan banding PT DKI. “KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa,” terangnya.
Ia juga menambahkan KPK juga menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi.
Seperti diketahui amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 9/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 22 April 2020 telah menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUCHAMMAD ROMAHURMUZIY dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, turun dari putusan tingkat pertama penjara selama 2 (dua) tahun.
Sebelumnya KPK juga menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020, yaitu: menetapkan memerintahkan untuk menahan terdakwa Muchammad Romahurmuziy dalam Rutan untuk paling lama 50 (lima puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 April 2020.
Namun, dalam Surat Pengantar MA ke PN Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama 1 (satu) tahun karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum.(adji/ruh)