Kembangkan Megakorupsi Jiwasraya, 2 Saksi dari OJK Diperiksa Kejagung

Kamis 30 Apr 2020, 07:30 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.(ist)

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.(ist)

JAKARTA – Penyidik Gedung Bundar Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua Saksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengembangan kasus dugaan Mega Korupsi Asuransi Jiwasraya Persero, Rabu (29/4/2020).

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, bahwa pihaknya memeriksa dua saksi yakni Kepala Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK tahun 2015-2016, Junaedi, dan Kepala Departemen Pengawasan Transaski Efek OJK 2015-2016 Fakhri Ilmi.

“Kedua saksi yang diperiksa semuanya merupakan pejabat struktural dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana satu saksi merupakan pemeriksaan lanjutan karena pemeriksaan kemarin masih dianggap belum cukup atau terdapat hal-hal yang perlu ditanyakan kembali. Sedangkan satu lagi merupakan pemeriksaan baru,” kata Hari.

Menurutnya dua orang tersebut diperiksa akan digunakan untuk pembuktian   Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) maupun Berkas Perkara pokoknya (predicate crime).

“Pemeriksaan para saksi dalam perkara ini masih tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19,” tambahnya. (adji/tri)

News Update