JAKARTA - Melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta, sebanyak 23.310 pengendara mendapat surat teguran. Jumlah pelanggaran itu dari penindakan yang dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya, sejak Senin 13 hingga Selasa 28 April 2020.
Surat teguran itu meliputi 8 jenis pelanggaran di antaranya tidak menggunakan masker dan sarung tangan serta pembatasan jumlah penumpang kendaraan roda empa. Penindakan pengendara itu dilakukan di 31 pos pemantauan yang tersebar di wilayah Jakarta.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pelanggaran aturan PSBB yang paling banyak adalah tidak menggunakan masker saat berkendara. Dan jumlah penumpang kendaraan roda empat melebihi separuh kapasitas mobil.
Sedangkan sebanyak 13.096 pengendara motor tidak menggunakan masker. Lalu, 4.712 kendaraan roda empat mengangkut penumpang melebihi separuh kapasitas mobil.
"Kemudian 370 ojek online dilaporkan masih mengangkut penumpang, 1.843 pengendara motor berboncengan dengan penumpang yang tidak memiliki satu alamat KTP, dan 2.426 pengendara motor tak mengenakan sarung tangan," kata Sambodo, Rabu (29/4/2020). Selain itu ada 40 pengemudi memiliki suhu tubuh di atas normal saat berkendara serta 700 pengendara mobil tidak menerapkan physical distancing.(ilham/ruh)