PSBB Diperpanjang, Satlantas Polrestro Depok Kedepankan Persuasif dan Humanis

Rabu 29 Apr 2020, 08:29 WIB
Kasat Lantas Polrestro Depok, Kompol Sutomo memimpin apel dan memberikan arahan ke anggota terkait PSBB Depok. (angga)

Kasat Lantas Polrestro Depok, Kompol Sutomo memimpin apel dan memberikan arahan ke anggota terkait PSBB Depok. (angga)

DEPOK - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok mulai Rabu (29/4/2020) hingga 14 hari kedepan.

Menindaklanjuti kebijakan perpanjangan PSBB untuk wilayah Depok, beberapa langkah disiapkan jajaran Satlantas Polres Metro Depok.

"PSBB fase 2 mulai dari 29 April hingga 14 Mei 2020, ini kita kedepankan langkah persuasif, humanis, dan semangat bagi para anggota yang berjaga di pos check point," ujar Kasat Lantas Polrestro Depok, Kompol Sutomo kepada Poskota.id usai memimpin apel anggota Satlantas, di lapangan Apel Satlantas Mapolrestro Depok, Rabu (29/4/2020) pagi.

Untuk jumlah anggota yang disiagakan jajaran Satlantas mengerahkan 100 personel untuk disebar ke 22 titik pos check point di Depok.

"Ada penambahan dua Pospam dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2020 Cegah Covid-19 didirikan di pintu keluar Terminal Jati Jajar dan Jalan Pemda Desa Bambu Kuning Bojong Gede," katanya.

Perwira penyabet penghargaan Piala Citra Pelayanan Prima dari Presiden RI ini mengungkapkan sasaran untuk kali ini masih tetap sama penggunaan masker, pembatasan penumpang, menggunakan sarung tangan, dan menjaga jarak physical distancing.

"Kita juga melakukan upaya pencegahan masyarakat yang ingin mudik ke kampung halaman di perbatasan baik motor, mobil, maupun angkutan barang jika ketahuan sembunyi-sembunyi akan kita putar balikkan kembali," tuturnya.

Kompol Sutomo menambahkan PSBB sebelumnya sudah berjalan maksimal dan masyarakat mematuhi segala anjuran pemerintah terkait PSBB.

"Sudah 100 persen pengendara mobil maupun motor pada PSBB sebelumnya sudah mematuhi segala peraturan yang ada misal wajib bermasker dan sarung tangan lalu pembatasan penumpang bagi kendaraan mobil pribadi maupun angkutan barang," katanya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Depok untuk PSBB yang diperpanjang pemerintah daerah ini dapat ditaati dan dijalani bersama guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 untuk kebaikan kita semua," imbuhnya. (angga/ys)

News Update