JAKARTA - Bawa motor secara ugal - ugalan, dan ditegur tak terima, AP, 22, terlibat pertikaian dengan IB,45, tetangganya sendiri. Bahkan pemuda ini menyerang korban menggunakan pot bunga.
Beruntung tak sampai melukai, akhirnya pelaku AP diamankan warga dan kini telah ditahan di Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat. Hingga petang ini korban masih menjalani pemeriksaan.
"Awalnya pelaku tidak senang dan langsung memukul korban, saat itu korban langsung membalas, kemudian pelaku pulang dan tak lama kemudian datang bersama kakak pelaku. Pelaku memukul korban dengan pot bunga kearah kepala korban sehingga menimbulkan luka dan tak lama kemudian dilerai oleh warga," kata Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Iptu Dewa Ayu Santi Rabu (29/4/2020).
Menurut Kanit Reskrim, peristiwa itu bermula ketika AP mengendarai motor dan hampir menabrak saksi bernama Casinah, 43, di dekat rumahnya di Jalan Cempaka Putih Utara, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 April 2020 dini hari pukul 04.00 WIB.
IB yang melihat kejadian itu pun langsung menegur AP agar membawa motor berhati-hati dan tidak ugal-ugalan sehingga tidak membahayakan warga lainnya. Tak terima ditegur, AP malah langsung menyerang dan memukul korban.
Mendapat serangann itu IB melakukan perlawanan dengan membalas perlakuan AP, usai membela diri IB pun kembali ke kediamannya. Ternyata kejadian itu tidak berhenti disitu, AP yang merasa kesal mendatangi rumah IB ditemani oleh kakaknya.
AP yang masih dipenuhi amarah pun melakukan penyerangan terhadap IB dengan memukul kepala pria berusia 45 tahun itu menggunakan pot bunga.
"Korban luka dan tak lama kemudian dilerai oleh warga," ucap Iptu Santi menjelaskan penyerangan itu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya AP dijerat oleh pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan. (wandi/fs)