ADVERTISEMENT

Tetap Beroperasi Saat PSBB, Panti Pijat Disegel Satpol PP

Selasa, 28 April 2020 20:21 WIB

Share
Tetap Beroperasi Saat PSBB, Panti Pijat Disegel Satpol PP

JAKARTA – Tiga tempat usaha di Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, disegel Satpol PP DKI. Lantaran masih nekat beroperasi ditengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kasatpol PP Kelurahan Kartini, Nova, salah satu tempat usaha iyalah grya pijat. "Tiga tempat usaha yang disegel. Pertama Savera Reptil di Jalan Kartini Raya No 54, panti pijat Fitri di Jalan Kartini Raya dan tempat percetakan PT Karatama di Jalan Kartini Raya No 54F. Semuanya kita segel karena mereka melanggar aturan yang sudah ditetapkan Pemprov DKI," paparnya Selasa (28/05/2020) petang. 

Menurutnya, Ketiga tempat usaha tersebut kedapatan tetap buka saat petugas menggelar patroli. Petugas pun langsung mengambil tindakan dengan melakukan penyegelan. "Tidakan tegas ini kami laku tujuannya untuk memberi efek jera kepada warga agar mau benar-benar mematuhi peraturan pemerintah,"tega Novan. 

Lebih lanjut ia menambahkan, sebelumnya pada saat patroli PSBB Kelurahan Kartini malam hari yakni Senin 27 April 2020 malam diamankan beberapa botol minuman keras yang dijual dari toko jamu pinggir jalan. 21 botol miras berbagai jenis dari kios jamu yang masih berjualan di bulan puasa dan PSBB kedua.

"Ada 21 botol miras itu terdiri dari 6 botol anggur merah, 7 botol arak, 2 botol anggur ginseng, 3 botol bir jangkar dan 3 botol rajawali. Diamankan dari Jalan Kartini Raya, depan hotel Swissbell Sawah Besar," tutupnya. (wandi/ruh) 

 

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Redaksi
Editor: Redaksi
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT