PSBB Bodebek Diperpanjang, Walikota Bekasi: Perlu Sanksi Tegas

Selasa 28 Apr 2020, 11:10 WIB
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. (ist)

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi. (ist)

BEKASI -  Lima kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) mengusulkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar. Namun, mereka meminta perpanjangan PSBB disertai dengan pemberian sanksi, pembatasan kereta komuter, ditetapkan berbarengan dengan DKI Jakarta, dan perusahan yang tidak dikecualikan operasionalnya selama PSBB wajib ditutup. 

"Saya tadi malam rapat dengan bupati dan wali kota di Bodebek, kami sepakat PSBB dilanjutkan. Kami minta ada ketegasan dalam pemberian sanksi," kata Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, di Kota Bekasi, Senin (27/4/2020).

Salah satu pertimbangan PSBB perlu diperpanjang karena penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Bekasi masih tinggi dan jumlahnya terus meningkat. 

Pemerintah Kota Bekasi juga masih terus melakukan tes cepat kepada warga yang berisiko tertular Covid-19. "Hari ini ada teman yang kirim 1.000 rapid test dan dari Kementerian Pertahanan kami dikasih 5.000 rapid test. Kalau alat itu kami coba lagi, pasti ada yang ditemukan positif," kata Rahmat. 

Berdasarkan data dari laman corona.bekasikota.go.id, yang diakses pada Senin (27/4/2020) sore, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 233 orang dengan rincian 140 orang dirawat, 68 sembuh, dan 25 meninggal. Sementara itu, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 1.957 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 671 orang. 

Rahmat menambahkan, selama tahap pertama PSBB di Bodebek yang berlaku sejak 15 April 2020, tidak ada sanksi bagi pelanggar, selain imbauan untuk mematuhi ketentuan PSBB. Penerapan PSBB tanpa sanksi ini dinilai tidak efektif membatasi pergerakan orang sehingga jalanan di Kota Bekasi dan akses keluar masuk antardaerah di Jabodetabek masih tetap ramai. (yahya/ys)

Berita Terkait

News Update