Pelanggaran Netralitas ASN Paling Rawan di Pilkada Serentak 2020

Senin 27 Apr 2020, 14:58 WIB
ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA – Salah satu dampak dari pandemi global covid-19 yang saat ini sedang melanda Indonesia adalah diundurnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ke bulan Desember. Mundurnya pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tentu memiliki banyak hal yang perlu diantisipasi kaitannya dengan potensi pelanggaran Pilkada, salah satunya adalah pelanggaran netralitas ASN.

Terkait hal ini sebagai langkah antisipasi, Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu RI) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melakukan penguatan kerjasama dan koordinasi melalui Rapat Dalam Jaringan (daring) yang digelar Senin, (27/4/2020).

Rapat daring tersebut, diikuti Prof. Agus Pramusinto, Ketua KASN, didampingi Wakil Ketua dan para komisioner, beserta para Asisten Komisioner terkait bersama Ketua Bawaslu RI, Abhan.

“Menyikapi diundurnya pelaksanaan pilkada serentak 2020 ke bulan Desember 2020 karena pandemi covid-19 ini, KASN dan Bawaslu perlu melakukan penguatan kerjasama dan koordinasi, tentu kaitannya dengan pengawasan pelanggaran netralitas ASN,” ujar Agus Pramusinto.

Ketua KASN menjelaskan potensi pelanggaran penyalahgunaan wewenang adalah seperti pengerahan birokrasi oleh petahana yang akan maju kembali. “Kita antisipasi diawal berbagai potensi pelanggaran yang sering terjadi tersebut”, tambah Agus.

Hal lain yang menjadi pembahasan dalam rapat daring antara KASN dengan Bawaslu adalah terkait dengan evaluasi kerjasama antara kedua lembaga.

Dalam rapat daring ini juga dipaparkan dinamika pelanggaran netralitas ASN selama Januari-April 2020. Data pelanggaran Netralitas ASN yang sudah masuk ke KASN per 25 April 2020 sebanyak 212 pengaduan, dengan jumlah ASN yang terlibat sebanyak 290 ASN.

Bahkan dari data tersebut tercatat 118 ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi yang melakukan pelanggaran. “Melihat data tersebut tentu menjadi alarm bagi KASN, sehingga pelanggaran netralitas ke depan harus semakin diperketat. Prediksi kami pelanggaran akan terus meningkat, terutama pada posisi jabatan strategis ASN, maka sinergi pengawasan dengan Bawaslu RI perlu diperkuat”, tambah Agus.       

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Abhan menjelaskan bahwa kerjasama yang sudah terbangun antara KASN dengan Bawaslu selama ini sangat baik. Utamanya dalam pengawasan netralitas ASN dalam Pilkada maupun Pemilu. Sehingga akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama sebagai pedoman operasional di lapangan dalam tugas pengawasan Pilkada.(*/ruh)  

 

Berita Terkait

News Update