KPI Apresiasi Putusan MA yang Tetap Hukum Mantan Pejabat Kemenhub 2 Tahun

Senin 27 Apr 2020, 14:15 WIB
Presiden KPI Prof. Dr. Mathias Tambing

Presiden KPI Prof. Dr. Mathias Tambing

JAKARTA – Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengukuhkan keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan tetap menghukum Harun Let Let (mantan pejabat Ditjen Perhubungan Laut) selama 2 tahun penjara.

Keputusan nomor 1224K/Pid/2019 itu ditandatangani oleh Hakim Agung Prof. Dr. Surya Jaya,SH, M.Hum selaku Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Harun Let-Let di tingkat kasasi. Sedangkan dua Hakim Agung lainnya, yakni Dr. H. Andi Samsan Nganro SH,MH dan Dr. Sofyan Sitompul SH, MH, sebagai anggota majelis hakim. 

Dengan adanya keputusan MA ini, KPI akan segera mengurus semua sertifikat yang digelapkan dan dikuasai terpidana, sehingga KPI dapat menguasai kembali seluruh tanahnya di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Penetapan kasasi ini merupakan keputusan yang mengikat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Sehingga KPI akan segera mengurus pengembalian semua sertifikat karena tanah itu dibeli dari uang KPI yang diperoleh melalui iuran anggota,” kata Presiden KPI Prof. Dr. Mathias Tambing di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Dalam sidang di PN Jakarta Pusat pada 16 Mei 2019, terdakwa Harun divonis hukuman 2 tahun penjara karena terbukti menggelapkan 17 sertifikat tanah milik KPI di Muara Gembong, Bekasi.

Harun kemudian mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Juli 2019 menolak banding dan tetap menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara. Selanjutnya Harun mengajukan kasasi tapi MA juga menolak dan mengukuhkan keputusan PT DKI Jakarta, sehingga Harun harus tetap menjalani hukuman 2tahun penjara.

Prof. Mathias Tambing menjelaskan, Harun Let Let diadili dengan dakwaan menggelapkan 17 sertifikat tanah milik KPI di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muara Gembong, Kab. Bekasi. Kasus ini terjadi tahun 2014-2016 setelah Harun ditumbangkan dari kepengurusan KPI melalui Munas Luar Biasa (Munaslub) KPI di Jakarta pada April 2001.

Pada kepengurusan KPI periode 1997-2002 Harun sebagai Bendahara, sedang Ketua Umumnya adalah Iskandar B. Ilahude. Pada periode itu, KPI membeli tanah seluas 50 Ha di Kampung Poncol, Desa Pantai Harapan Jaya, Kec. Muara Gembong, Bekasi, untuk pendidikan dan pelatihan (diklat) pelaut anggota KPI.

Namun kepengurusan Iskandar- Harun itu digugat oleh para pelaut anggota KPI yang berbuntut Munaslub KPI di Jakarta pada April 2001. Dalam Munaslub itu, Hanafi Rustandi terpilih menjadi Ketua Umum KPI dan Mathias Tambing sebagai Sekjen. Munaslub juga memerintahkan pengurus baru untuk mengurus tanah yang dibeli oleh Iskandar-Harun dan tetap menjadi hak milik KPI.

Penyerobotan Kantor KPI

Di bagian lain, Prof. Mathias Tambing juga membenarkan Polda Metro Jaya Jumat malam (24/4) telah menangkap RS, oknum pelaut yang diduga melakukan penyerobotan kantor KPI Cabang Tanjung Priok, Jakarta Utara. Namun dia tidak menjelaskan proses penangkapan RS yang pernah menjadi Sekretaris KPI Cabang Tg. Priok.

News Update