BEKASI - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikarang terus mendukung upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (COVID-19) di wilayah kerjanya. Upaya yang dilakukan salah satunya adalah untuk frekuensi pencatatan angka pada kWh meter yang dilakukan oleh petugas ke lokasi pelanggan pascabayar dibatasi.
Pelanggan diharapkan dapat memanfaatkan layanan Baca Meter Mandiri yang disediakan oleh PLN agar perhitungan tagihan pemakaian listrik pelanggan setiap bulan tercatat secara akurat.“Ini adalah bagian dari upaya physical distancing yang kita lakukan, mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan pelanggan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid -19,” jelas Ahmad Syauki selaku Manager PLN UP3 Cikarang kepada awak media, Senin (27/04/2020).
Syauki melanjutkan, pelanggan bisa melakukan Baca Meter Mandiri pada tanggal yang telah ditentukan PLN dan paling lambat H + 1 sejak tanggal yang telah ditentukan tersebut. Apabila pelanggan tidak melakukan Baca Meter Mandiri pada periode tanggal tersebut, maka PLN akan melakukan perhitungan tagihan pemakaian listrik pelanggan untuk bulan berjalan berdasarkan rata-rata pemakaian listrik selama 3 (tiga) bulan terakhir.
"PLN akan melakukan pemeriksaan fisik kWh meter setiap 3 (tiga) bulan sekali di lokasi pelanggan untuk pencocokan data Baca Meter Mandiri dengan angka faktual kWh meter. Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik ditemukan perbedaan antara data Baca Meter Mandiri dengan angka faktual kWh meter, maka PLN berhak melakukan penyesuaian tagihan listrik pelanggan sesuai angka faktual kWh meter,” terang dia.(yahya/ruh)