JAKARTA - Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah polisi memeriksa pemilik telepon seluler sumber pesan hasutan kerusuhan adalah hal wajar, asalkan mematuhi rambu hukum yang ada.
"Andai kasus itu terjadi pada saya, pesan berisi hasutan menyebar dan hasil analisis polisi bahwa pesan itu berasal dari HP (handphone) yang terdaftar atas nama saya, saya anggap wajar saja jika polisi mencari saya," kata Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulis yang diterima Poskota.id, Minggu (26/4/2020).
Hal itu disampaikan Yusril menanggapi penangkapan Anggota Open Government Partnership Steering Committee (OGP SC), Ravio Patra.
Polisi berwenang mengambil langkah preventif jika di medsos beredar hasutan kepada publik agar melakukan kerusuhan dan penjarahan. Berdasar hasil pelacakan aparat hukum, untuk sementara diketahui bahwa pesan yang berisi hasutan itu berasal dari nomor HP tertentu dan terdaftar atas nama orang tertentu.
Yusril mengatakan, andaikan dirinya sebagai pihak yang tertuduh tidak merasa bersalah, maka sebagai warga negara yang baik dia akan tetap kooperatif.
"Saya bisa jelaskan bahwa saya tidak pernah menulis pesan berantai yang bersifat menghasut itu. Saya serahkan HP saya, dan minta polisi selidiki karena saya berkeyakinan seseorang telah meretas HP saya," ujar Yusril.
Namun, langkah pertama yang harus dilakukan polisi adalah secepatnya penyelidikan. Dalam konteks penyelidikan itu polisi berwenang untuk memanggil dirinya guna dimintai keterangan lebih dahulu.
"Jika polisi sudah punya bukti pendahuluan, bisa saja polisi memanggil saya sebagai saksi lebih dulu untuk didengar keterangannya. Pemanggilan harus menggunakan surat," jelasnya.
Kalau dalam pemanggilan tersebut tidak kunjung datang setelah dipanggil dengan cara yang patut, maka polisi bisa memanggil paksa dengan dibekali surat penangkapan.
"Kalau saya ngeyel, polisi wajib menunjukkan surat perintah penangkapan kepada saya. Jadi prosedur itu harus kita pahami dan wajib dilaksanakan oleh polisi sebagai penegak hukum," katanya.
Unit Cybercrime Mabes Poliri, kata Yusril, juga akan segera dapat mengetahui bahwa ponselnya diretas atau tidak. Kalau memang ternyata diretas, maka polisi bisa mempersilakan dirinya pulang.