JAKARTA - Tiap bulan Ramadhan biasanya para pemuda atau warga kerap melakukan saur on the road atau SOTR.
Namun pada bulan Ramadhan kali ini, SOTR tidak diperbolehkan lantaran dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dimana warga dilarang berkumpul lebih dari lima orang.
Apalagi, DKI Jakarta telah menerapkan aturan PSBB tersebut hingga 22 Mei 2020 mendatang.
Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, hingga tadi pagi pihaknya belum menemukan adanya warga yang melakukan SOTR di wilayah Jakarta Barat.
"Itu saya udah cek, tapi pagi ini belum ada Saur On The Road yang kita lihat," ujar Tamo saat dihubungi, Sabtu (25/4/2020).
Meski begitu, pihaknya bersama Polri dan TNI akan terus melakukan patroli dan razia untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tersebut. Ia menyebut, pihaknya juga terus berjaga di daerah rawan seperti Daan Mogot dan S. Parman.
"Kalau tertangkap kita siapkan surat tilang, nah kita nanti fotokopi KTP nya kita foto, kemudian kita akan cek kalau sampai 2-3 kali ketemu, saran saya sih, kalau dia penerima bantuan (bansos), kita cabut aja lah," terang Tamo.
"Karena kan masyarakat pasti terganggu. Tapi kita selalu menjaga titik rawan seperti daan mogot, S Parman, itu terus kita jaga," sambungnya.
Pasalnya, dalam beberapa kesempatan, SOTR kerap berujung pada terjadinya tawuran antar kelompok warga. Sehingga ia berharap, pada bulan Ramadhan tahun ini tidak ada SOTR yang dilakukan oleh warga.
"Mudah-mudahan jangan sampai ada (SOTR) lah," pungkas Tamo. (firda/tri)