JAKARTA – Petugas Dishub Jakarta Utara, melakukan penindakan terhadap sejumlah angkot yang berkeliaran di atas pukul 18:00, pada masa Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di DKI.
Padahal, jauh sebelum pelaksaan petugas telah melakukan sosialisasi kepada sopir maupun pemilik angkot.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak mengatakan, penindakan berupa teguran baik lisan maupun tulisan diberikan kepada sopir angkot yang masih berkeliaran.
“Karena memang sesuai dengan Pergub Nomer 33 Tahun 2020, tentang PSBB kita tidak boleh melakukan tilang . Kalau pun demikian, harus ada penyertaan lain seperti pelanggaran kelengkapan surat-surat kendaraan,” ujar Harlem, Jumat (23/4/2020).
Menurutnya, karena telah adanya peraturan PSBB, pihaknya pun meminta angkot-angkot yang ada di wilayah Jakarta Utara untuk tidak berkeliaran apalagi beroperasi di atas pukul 18:00. “Yang kita temukan itu memang tidak berpenumpang, hanya berkeliaran saja,” ungkapnya.
Sementara itu, Dishub Jakarta Utara mengatakan ada sebanyak 5.140 pelanggaran tercatat di masa pelaksanaan PSBB oleh pengendara bermotor . Dari jumlah tersebut, pelanggaran pengendara tanpa masker paling mendominasi. (deny/tri)