Sidang Penusukan Wiranto, Saksi Sebut Abu Rara Sempat Berontak

Kamis 23 Apr 2020, 16:00 WIB
Suasana sidang penusukan Wiranto di PN Jakbar.(firda)

Suasana sidang penusukan Wiranto di PN Jakbar.(firda)

JAKARTA – Sidang kasus penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/4/2020).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya ialah Fuad Syauqi yang merupakan ajudan Wiranto. Ia menyebut, terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara sempat memberontak saat ditangkap.

"Iya, berontak dia. Pada saat diambil pisaunya, dia berontak," ujar Fuad.

Dalam persidangan, Fuad menyebut saat kejadian Abu Rara mengenakan baju koko. Saat itu, Abu Rara melakukan penusukan kepada Wiranto saat mantan Menko Polhukam itu turun dari mobil dan hendak menuju helipad.

Ia mengaku melihat peristiwa penusukan itu dari jarak dua meter dari lokasi kejadian dan berusaha melindungi Wiranto dengan memeluknya dari depan. Akibatnya, Fuad juga mengalami luka tusuk dibagian dada kiri dan bahu kanan. 

Kemudian polisi pun langsung berupaya mengamankan Abu Rara. Tetapi saat diamankan, Abu Rara juga memberontak.

Sebelumnya diketahui, sidang dakwaan terhadap penusuk Wiranto, yakni Abu Rara dan sang istri, Fitri Andriana, telah dilakukan pada 9 April 2020.

Abu Rara didakwa merencanakan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindakan terorisme dengan melakukan penusukan pada Wiranto pada 10 Oktober 2019. Abu Rara menyerang dengan cara menusuk perut Wiranto dengan pisau kunai.

Begitupun dengan istri Abu Rara. Di mana ia turut menyerang dari belakang menggunakan pisau kunai dan mengakibatkan Kompol Daryanto mengalami luka di bagian punggung.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang. (firda/tri)

News Update