Kanwilkumham DKI Klaim Cuma 1 Eks Napi Asimiliasi Kembali Berulah

Kamis 23 Apr 2020, 20:34 WIB
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Bambang Sumardiono. (ifand)

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Bambang Sumardiono. (ifand)

JAKARTA  - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (kanwilkumham) DKI Jakarta, hingga saat ini telah membebaskan 1.900 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam program asimilasi. Dan dari total itu, mereka mengklaim hanya ada satu narapidana yang sebelumnya keluar dan kembali berulah.

Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Bambang Sumardiono mengatakan, dari hasil evaluasi yang dilakukan pihaknya, hanya ada satu WBP yang kembali berulah. Sementara 1.899 lainnya telah kembali ke masyarakat dan menjalani hidup dengan layak. "Sejauh ini hanya satu orang saja yang kembali berulah, kini sedang kami tangani," katanya, Kamis (23/4/2020).

Bambang mengatakan, seorang napi program asimilasi yang terjerat tindak kriminalitas itu, sudah dikembalikan ke dalam penjara lagi. Hal itu sesuai petunjuk Menteri Hukum dan HAM dengan diambil tindakan BAP (berita acara pemeriksaan) di internal Kemenkumham. "Bahkan, WBP itu sendiri sekarang sudah menjalani sel scaft atas ulahnya," ujarnya.

Dengan adanya satu kasus itu, Bambang berharap tak ada lagi WBP yang berulah. Merki begitu, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan semua unsur dengan mengabarkan mereka bahwa napi yang sudah keluar itu juga diawasi. "Karena kalau sampai berulah lagi, hukumannya akan ditambah untuk memberi efek jera," tambahnya.

Bambang menuturkan, program asimilasi di DKI sendiri akan berlangsung hingga 31 Desember mendatang. Dan pihaknya pun melalui kepala divisi pemasyarakatan sudah menyiapkan program jaringan pengaman sosial terhadap WBP yang diasimiliasi dengan dukungan kementerian sosial. "Sehingga nantinya mereka tenang di rumah dan tidak perlu keluar rumah," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM tengah gencar-gencarnya menjalankan program asimilasi dan integritas. Dimana ada 30 narapidana dibebaskan lebih awal dan semua mengacu pada Peraturan Menteri No. 10 tahun 2020. (ifand/ys)

News Update