ADVERTISEMENT
Rabu, 22 April 2020 11:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) - PT PELNI (Persero) mewajibkan seluruh calon penumpang yang akan berpergian dengan kapal menyertakan surat keterangan sehat bebas Covid-19.
Surat itu harus dikeluarkan oleh Rumah Sakit atau petugas kesehatan yang berwenang.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI (Persero), Yahya Kuncoro menyampaikan bahwa PT PELNI (Persero) terus berusaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan yang sesuai dengan arahan dari Pemerintah. Sebagai aksi nyata, Perusahaan telah memberlakukan aturan ini mulai 20 April 2020.
"Manajemen mengambil kebijakan ini sebagai salah satu langkah antisipasi penyebaran Covid-19 diatas kapal. Kami harap seluruh calon penumpang dapat menyertakan surat tersebut agar dapat melakukan perjalanan bersama kami," terangnya di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Guna mendukung pelaksanaan, Manajemen juga akan menginformasikan kebijakan ini kepada Pemerintah Daerah, serta melakukan sosialisasi mengenai pemberlakuan persyaratan surat keterangan bebas Covid-19 kepada seluruh masyarakat dan seluruh travel agen penjualan tiket kapal PELNI di Indonesia.
Untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dan menciptakan ruang agar physical distancing dapat terlaksana selama perjalanan, sejak 4 April 2020 Manajemen PELNI telah mengambil keputusan untuk menjual tiket maksimal 50% dari kapasitas seat terpasang pada masing-masing kapal.
Keputusan diambil sebagai tindaklanjut atas surat yang dikeluarkan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut perihal Optimalisasi Operasi Kapal PSO Penumpang dan Perintis di Masa Karantina Wilayah Akibat Covid-19.
Manajemen juga telah memberlakukan kewajiban penggunaan masker selama berada di atas kapal yang dimulai diberlakukan pada 12 April 2020.
"PELNI akan menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung Pemerintah dalam menekan tingkat penyebaran Covid-19 di Indonesia," pungkasnya.(*/tri)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT