Kerja di Rumah ASN Depok Diperpanjang Hingga 13 Mei

Rabu 22 Apr 2020, 15:55 WIB
Wali Kota Depok Muhammad Idris.

Wali Kota Depok Muhammad Idris.

DEPOK  – Sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Depok merujuk surat Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/248/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya mencegahan penyebaran Covid-19 diperpanjang masa kerja atau Work From Home (WFH) hingga 13 Mei 2020.

“Sistem kerja ASN di Kota Depok untuk kegiatan WFH diperpanjang hingga 13 Mei 2020 melihat situasi dan kondisi penyebaran Covid -19 semakin meningkat setelah sebelumnya hanya sampai 21 April 2020,” kata Wali Kota Depok Muhammad Idris didampingi juru bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Depok, Dadang Wihana, Rabu (22/4/2020).

Kondisi tekait perkembangan pandemic Covid- 19 di Depok terus meningkat bahkan tercatat ada sekitar 45 kelurahan dari 63 di Kota Depok yang terdapat penyebaran positif Covid -19. Semua kegiatan pekerjaan dapat dilakukan di rumah dengan memanfaatkan media dalam jaringan atau on line.

Menurut dia, walaupun mereka bekerja di rumah atau WFH tapi mereka diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan melalui online dan harus selelau siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.

“Saya berharap seluruh ASN Depok dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui aplikasi Peduli Lindungi sesuai anjuran Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 171 Tahun 2020. (anton/win)

Berita Terkait

Wali Kota Depok Rotasi 359 ASN di Jajarannya

Selasa 07 Sep 2021, 17:12 WIB
undefined
News Update