Mabes Polri Pastikan Tidak Ada Penutupan Jalan Tol dan Jalan Arteri Selama Larangan Mudik

Selasa 21 Apr 2020, 21:10 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono.(dok)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono.(dok)

JAKARTA –  Keputusan pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran, Mabes Polri dengan tegas menyebutkan tidak akan melakukan penutupan jalan tol dan jalan arteri. Namun menyiapkan skenario terhadap sejumlah ruas jalan di masa pandemi Covid-19

"Polri memback-up penuh keputusan pemerintah ini. Dalam larangan mudik, kami tegaskan tidak ada penutupan jalan tol dan jalan arteri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Selasa (21/4/2020).

Namun ia memastikan bahwa Polri bersama TNI dan aparat pemerintah lainnya akan melakukan pengawasan untuk memastikan masyarakat tidak mudik.

"Jika ada masyarakat yang melakukan kamuflase, petugas akan mengetahuinya. Misalnya jika barang bawaan banyak, kemungkinan akan mudik dan diperiksa," tukas Argo.

Terkait larangan mudik ini kata Argo, pihaknya memajukan jadwal Operasi Ketupat. Yang biasanya operasi terpusat yakni Operasi Ketupat dilakukan mulai H-7 sampai H+7, maka dimajukan mulai hari pertama Ramadan sampai H+7.

Ini artinya operasi ini dilakukan pada 24 April dimana larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah. Dalam operasi ini Polri bersama TNI dan instansi terkait akan membangun 2583 pos pengamanan, pos layanan dan pos terpadu.

"Kami pastikan selama larangan mudik, distribusi logistik dan sembako berjalan seperti biasa dan kami kawal. Satgas Pangan Polri akan terus memantau lonjakan harga dan memantau ada tidaknya penimbunan bahan pokok menjelang hari raya Idul Fitri," ucap Argo.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kementerian Perhubungan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, larangan tersebut akan mulai berlaku pada Jumat (24/4/2020) mendatang.

Luhut menyebutkan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang tetap bersikeras mudik. Sanksi tersebut sedang disiapkan dan akan diterapkan pada 7 Mei atau 13 hari setelah larangan mudik diterapkan. "Jadi strategi pemerintah adalah strategi yang bertahap, bertingkat, dan berlanjut," katanya.

Menurut Luhut larangan mudik  tersebut berlaku bagi warga yang tinggal di Jabodetabek. Termasuk daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19. (ilham/tri)

Berita Terkait

News Update