SEMARANG – Polda Jateng akan bertindak tegas terhadap pelaku tindak kejahatan termasuk narapidana (napi) asimilasi.
Bahkan, mereka tak akan segan untuk melakukan tembak di tempat apabila aksi napi membahayakan petugas maupun masyarakat.
”Apabila mereka masih melakukan tindak pidana, maka Polda Jateng akan melakukan tindakan tegas,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (21/4/2020). ”Bahkan bila sudah meresahkan dan menyakiti masyarakat kita tidak segan-segan untuk lakukan tembak melumpuhkan,” tegasnya.
Hal itu dilakukan menyusul maraknya napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan di tengah pandemi virus corona.
Berdasarkan catatan Polda Jateng ada sekitar 1.771 napi di Jawa Tengah yang mendapat pembebasan melalui program asimilasi. Dari jumlah napi asimilasi itu, beberapa di antaranya kembali berulah atau melakukan tindak kejahatan sehingga kembali dipenjara.
”Sudah ada sembilan orang napi asimilasi yang tertangkap lagi karena melakukan kejahatan atau tindak pidana. Mereka melakukan kejahatan di beberapa daerah antara lain Kota Semarang, Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, Banyumas, dan Surakarta,” terangnya.
Iskandar mengatakan tindak kriminalitas napi asimilasi di Jateng yang dipenjara lagi itu beraneka ragam. Mulai dari kasus pencurian sepeda motor (ranmor), percobaan pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), dan penggelapan atau penipuan.
Ada juga yang melakukan tindak kejahatan seperti penyalahgunaan narkoba, penganiayaan berat, hingga pencabulan anak di bawah umur.
”Kita terus melakukan upaya pengawasan keberadaan dan kegiatan yang dilakukan para napi asimilasi. Kita juga terus berkoordinasi dengan pihak LP, kades, kelurahaan, RT/RW melalui Bhabinkamtimbas,” pungkasnya. (suatmadji/tri)