Samsat Cinere Perpanjang Waktu Pengesahan STNK Sistem Online

Senin 20 Apr 2020, 10:20 WIB
Kasie Pendataan dan Penetapan (Dapen) Pusat Pengelolahan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok II Cinere, Rina Parlina,  (angga)

Kasie Pendataan dan Penetapan (Dapen) Pusat Pengelolahan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok II Cinere, Rina Parlina, (angga)

DEPOK - Masih dalam rangka pembatasan kerja selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Samsat Cinere dalam pembayaran sistem online untuk pengesahan STNK memberikan perpanjangan waktu penukaran selama 90 hari.

Hal itu dikatakan Kasie Pendataan dan Penetapan (Dapen) Pusat Pengelolahan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok II Cinere, Rina Parlina, bagi wajib pajak yang membayarkan pajak kendaraan melalui sistem online maka penukaran SKPD dapat dilakukan dengan batas waktu maksimal 90 hari, normalnya 30 hari.

"Pemberlakuan ini terhitung mulai hari ini hingga sampai keadaan normal kembali,"ujarnya kepada Poskota, Senin ( 20/4/2020).

Pelayanan sistem online Samsat Cinere menurut Rina yaitu Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara), Samsat J'Bret (pembayaran dpt dilakukan melalui tokopedia,bukalapak, kaspro, alfamart, indomaret, alfamidi) dan e-Samsat.

"Meski ada pengurangan waktu pelayanan, tapi anggota berupaya untuk bekerja memberikan pelayanan maksimal kepada wajib pajak,"tutupnya. (angga/mb)

News Update