JAKARTA - Polisi melarang aksi unjuk rasa para buruh untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 30 April 2020.
Alasannya, aksi unjuk rasa itu melanggar kebijakan physical distancing atau jaga jarak dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020.
Di mana maklumat Kapolri mengatur soal pembubaran kerumunan massa guna mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
"PSSB sudah menyampaikan physical distancing, Maklumat Kapolri juga sudah jelas bahwa tidak ada kegiatan yang sifatnya ramai-ramai. Jadi, tidak akan diberikan izin (aksi unjuk rasa para buruh)," ujar akabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2020).
Jika para buruh tetap nekat menggelar aksi unjuk rasa tersebut, maka polisi tidak akan segan membubarkan mereka. Pasalnya, aksi unjuk rasa melanggar aturan Maklumat Kapolri.
"Iya (akan membubarkan jika masih ada aksi unjuk rasa) kan kita sudah sampaikan (larangan menggelar aksi unjuk rasa), seharusnya mereka mengerti," tegas Yusri.
Untuk diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati hari buruh Internasional atau May Day dengan menggelar aksi unjuk rasa pada 30 April 2020.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi itu akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI. Namun menurutnya, para buruh akan mengikuti protokol Covid-19 (virus corona) selama aksi, yakni menjaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.
"Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah: (1) Tolak omnibus law, (2) Stop PHK, dan (3) Liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh," kata Said dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020). (firda/mb)