DEPOK – Ribuan pengendara terkena sanksi teguran Satlantas Polrestro Depok, karena melanggar tidak menggunakan masker selama pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).
Kasat Lantas Polrestro Depok Kompol Sutomo mengatakan penerapan PSBB di Depok baru dilakukan Rabu (15/4) pagi, baru berjalan enam hari tercatat ada sebanyak 3.300 pengendara melanggar tidak memakai masker.
"Pengendara yang melanggar rata-rata paling banyak tidak menggunakan masker tersebar di 20 titik check point kendaraan," ujarnya kepada Poskota, Senin (20/4/2020) pagi.
Perwira penyabet penghargaan piala pelayanan citra dari Presiden RI ini mengungkapkan sanksi teguran dikeluarkan berdasarkan dari Peraturan Walikota (Perwali) No. 22 Tahun 2020 tentang wajib menaati peraturan terkait PSBB.
"Kita imbau kepada masyarakat selama masih pandemi virus Corona menaati peraturan yang telah dibuat pemerintah terkait PSBB selama 14 hari, terutama wajib menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara bermotor," tutupnya. (angga/tri)