Kembali Beraksi Usai Terima Asimilasi Corona, Eks Napi Didor Polisi

Minggu 19 Apr 2020, 18:25 WIB
Kembali beraksi, mantan napi yang didor polisi.(yahya)

Kembali beraksi, mantan napi yang didor polisi.(yahya)

Setelah kejadian, jenazah AR langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati guna divisum. Sementara itu, pelaku JN sudah mendekam di Mapolres Metro Jakarta Utara dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(yahya/tri)

Berita Terkait

News Update