Buron 2 Tahun, Penjambret Tas di Tamansari Dibekuk Polisi

Jumat 17 Apr 2020, 13:25 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA - Polsek Metro Tamansari mengamankan DPO jambret 2 tahun lalu di Jalan Mangga Besar Raya Depan Lawson Taman Sari Jakarta Barat, Kamis (16/4/2020).  Salah satu tersangka perempuan, RI, terlebih dahulu ditangkap dan sudah menjalani hukuman pada April 2018 lalu.

Tersangka, FA ( 23 ) warga Jalan Dwiwarna Karang Anyar Jakarta Pusat itu diamankan tanpa perlawanan dikawasan Jakarta Barat.

"Tersangka jambret ini sudah lama kami kejar, kami masih melakukan pemeriksaan terkait aksi kejahatannya," kata Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Gofur, Jumat (17/4/2020).

Dikatakan, awal mula kejadian tersebut tpada bulan April 2018, sekitar pukul: 06.30 WIB, Korban Sumarni saat itu menggunakan jasa ojek berboncengan dari Stasiun Angke menuju Kota Tua Taman Fatahilah Kel Pinangsia Jakarta Barat.

Ibu rumah tangga itu bermaksud untuk berangkat kerja sekitar pukul: 07.00 WIB. Ketika korban melewati Fly Over Asemka tiba-tiba dipepet dua orang tidak dikenal berboncengan sepeda motor. Tas berisi KTP, ATM Bank, buku tabungan dan handphone tablet ditarik paksa para tersangka.

Akibat tarikan itu, korban bersama dengan ojek jatuh ke bahu jalan sehingga korban mengalami luka di wajah dan lutut. Sementara tas korban dibawa kabur para tersangka. Dari laporan korban, polisi kemudian melakukan olah TKP dari barang bukti hingga CCTV.

Kemudian petugas menciduk tersangka wanita yang merupakan kekasih tersangka, FA saat melintas di depan Lawson Mangga Besar Tamansari Jakarta Barat, pada 16 April 2018. 

"Saat penjambretan, FA membawa motor, sedang yang wanita melakukan eksekutor menjambret tas korban," tukasnya. (ilham/mb))

News Update