JAKARTA - Tiga tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Kasus Pajak yang sedang menjalani proses persidangan, dinyatakan positif Virus Corona.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna menerangkan, pihaknya membenarkan bahwa ada empat tahanannya positif Covid-19.
"Untuk tiga orang mengalami positif Corona, dan sudah dirawat ke Rumah Sakit Rujukan. Sedangkan satunya telah meninggal dunia karena memang memiliki riwayat penyakit TBC bawaan," papar Anang saat dihubungi Jumat (7/4/2020).
Ketiga tahanan yang kini sedang dalam masa sidang itu, telah dipindahkan ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan.
"Jadi tahanan itu Tahanan Hakim Pengadilan yang sudah menjalani proses penuntutan dan ada yang jalani persidangan. Ada satu kami jadikan tahanan kota untuk mengisolasi sendiri," kata Kajari Jaksel.
Menurutnya, ketiga tahanan positif corona tersebut, merupakan tahanan perkara korupsi dan perpajakan. "Total saat ini ada 11 tahanan di Kejari Jaksel. Selama ini sudah dua kali rapid test oleh kami, yang pertama negatif dan keduanya ini ada yang positif. Dan rencana kami akan lakukan ketiga kalinya untuk 7 hari ke depan. Para tahanan dijemur matahari pagi," ungkapnya.
Akibat insiden tersebut, Jaksa jebolan KPK ini bakal tetap mensterilkan tahanan agar tahanan lainnya tidak tertular. "Jadi langsung kami sterilkan semprot dengan disinfektan," tuturnya.
2 PEGAWAI PDP
Tak hanya mengenai para tahanan dua pegawainya juga mengalami Pasien Dalam Pengawasan (PDP). "Ada satu Jaksa suaminya Positif Corona, dan Satu pegawai honorer anaknya masih usia enam tahun Positif Corona kini mereka PDP," tambahnya.
Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya berharap para tahanan perlu dipehatikan untuk dievakuasi. "Sebaiknya langkahnya jadi Tahanan Kota karena situasi seperti ini, agar mereka mengisolasi mandiri," (adji/mb)