PSBB Bodebek, Ridwan Kamil Bicara Nasib Ojek Online

Senin 13 Apr 2020, 06:20 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat keterangan pers di Bandung, Jawa Barat. (ist)

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil saat keterangan pers di Bandung, Jawa Barat. (ist)

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat menyerahkan nasib ojek online dan ojek pangkalan ke Bupati dan Walikota yang wilayahnya memberlakukan Pembatasan  Sosial Berskala Besar (PSBB). Ridwan Kamil menyerahkan izin operasional ojek kepada kebijakan masing-masing kepala daerah.

"Kami serahkan  kepada walikota dan bupati menyesuaikan dengan kebijakan diskresi walikota dann Bupati. Termasuk yang ojol, juga tadi, diserahkan kebijakannya apakah boleh narik penumpang atau tidak, atau hanya barang saja, kita serahkan kepada walikota dan bupati," ujarnya saat keterangan pers di Bandung, Jawa Barat  yang disiarkan Humas Pemprov Jabar melalui  YouTube, Minggu (12/3/2020).

Selain itu bupati dan walikota juga diminta membuat kebijakan masing-masing terkait operasional industri di wilayahnya. Kepala daerah diminta membuat klasifikasi pabrik mana yang masih diizinkan beroperasi dan yang dilarang.

Ridwan Kamil mengatakan bagi yang diizinkan beroperasi pabrik harus melakukan tes massal kepada seluruh karyawannya.

"Bagi yang buka diwajibkan memberikan rasa aman. Harus melakukan tes massif kepada karyawannya. Detelah tes masif dilakukan, selama PSBB bupati atau walikota mengijinkan mereka jika membuktikan  tidak ada yang positif di pabrik itu melalui tes masif.  Tentu dengan physical distancig dan protokol kesehatan," jelas dia.

Diketahui Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah di Jawa Barat mulai Rabu (15/4/2020). Penerapan tersebut dilakukan usai Pemprov Jawa Barat menerima surat dari Menteri Kesehatan terkait penetapan status PSBB terhadap Kabupaten Bogot, Kota Bogor, Kota Depok,  Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi. (ikbal/yp)

Berita Terkait

News Update