DEPOK – Pemerintahan Kota (Pemkot) Depok dan Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait penanganan Pandemi virus Corona atau Covid-19.
“Sampai saat ini belum ada dan masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait pemberlakukan PSBB di Kota Depok baik untuk angkutan umum bus maupun angkutan kota tapi pihaknya terus melakukan persiapan protokol yang ada di masyarakat seperti menambah jam libur sekolah hingga 31 April 2020, tempat ibadah, rumah makan, restoran dan pusat belanja lainnya,” kata Wali Kota Muhammad Idris didampingi juru bicara tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Kamis (9/4/2020) petang.
Sampai saat ini belum ada rencana PSBB walaupun Pemprov DKI Jakarta memberlakukan PSBB, Jumat (10/4/2020). Namun usulan tetap disampaikan ke Gubernur terkait PSBB dengan berbagai faktor pertimbangan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Untuk jumlah data pasien Covid-19 hingga Kamis (9/4/2020) petang tercatat Orang Tanpa Gejala mencapai 615 orang, orang dalam pemantauan 2.258 orang, pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 657 orang, berstatus positif 77 orang, sembuh 11 orang dan meninggal 8 orang.
Untuk orang berstatus PDP atau masih dalam pemeriksaan lebih jauh dari Kemenkes RI yang meninggal dunia mencapai 33 orang. Sedangkan jumlah orang yang dilakukan rapid tes di RSUD, puskesmas dan laboratorium kesehatan daerah (Lakesda) mencapai 3.630 orang dan dinyatakan positif Covid-19 sebanyak 176 orang.
Harus Koordinasi Daerah
Hal serupa disampaikan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, yang menegaskan masalah PSBB di wilayahnya sampai saat ini belum dilakukan masih menunggu keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim.
“Walaupun jumlah pasien Covid 19 masih bertambah tapi belum bisa melakukan PSBB karena harus berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya khususnya antardaerah yang keputusannya diserahkan ke Gubernur Banten,” ujarnya.
"Kerja sama antardaerah sangat penting karena memang bukan hanya DKI Jakarta yang harus melakukan PSBB namun daerah perbatasan lain atau wilayah Jabodetabek juga seharusnya melakukan hal itu karena banyak warga yang bekerja dan hilir mudik ke wilayah DKI," imbuh Airin. (anton/ys)