JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau agar umat Islam mengikuti anjuran pemerintah untuk tetap beribadah di rumah.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, meski dilakukan di rumah, pahala ibadah tidak berkurang mengingat kondisi darurat wabah Covid-19 atau Corona.
"Mudah-mudahan pelaksanaan ibadah kita di rumah masing-masing insyaallah tidak mengurangi kualitas ibadah kita, tidak mengurangi pahala kita karena kita sedang menghadapi keadaan darurat dan tentu insyaallah akan sangat memahami," ujarnya, di kantor BNPB, Jakarta, Jumat (10/3/2020).
Menghadapi bulan Ramadan, Kamaruddin berharap agar umat Islam menaati panduan ibadah selama bulan Ramadan yang telah dikeluarkan Kemenag melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 pada Senin (6/4/2020).
Diketahui dalam surat edaran tersebut Kemenag mengimbau agar kegiatan yang bersifat mengumpulkan jamaah ditiadakan.
"Dalam pelaksanaan puasa buka puasa ditiadakan salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing. Nuzulul quran juga akan ditiadakan begitu juga pelaksanaan tadarus di masjid akan ditiadakan. Kami berharap seluruh umat Islam tetap melaksanakan physical distancing," tandasnya.
Berikut poin pokok surat edaran Kemenag tentang pedoman kegiatan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri;
1. Wajib melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan sesuai ketentuan fiqih ibadah.
2. Sahur dan buka puasa secara individu atau bersama keluarga di rumah, tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama.
3. Salat tarawih dan tilawah Alquran dilakukan di rumah secara individu atau bersama keluarga.
4. Buka puasa bersama baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid atau musala ditiadakan.
5. Peringatan Nuzulul quran dalam bentuk tabligh akbar ditiadakan.
6. Tidak melakukan iktikaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadan di musala atau masjid.
7. Salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau lapangan ditiadakan.
8. Tidak melakukan salat tarawih keliling, takbir keliling dan pesantren kilat (kecuali melalui media elektronik).
9. Halal bihalal dan silaturahmi Idul Fitri dilakukan via media sosial dan video call/conference.
10. Mempercepat pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak dan sedekah dengan meminimalkan kontak fisik.
11. Petugas pengelola zakat mengenakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan.
(ikbal/ys)