Polri Klaim Tingkat Kriminalitas Terus Turun Selama Pandemi Corona

Kamis 09 Apr 2020, 11:25 WIB
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Ade Saputra. (ist)

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Ade Saputra. (ist)

JAKARTA - Kepolisian Repubik Indonesia (Polri) mengklaim penurunan tingkat kriminalitas di tengah pandemi Covid-19 atau Corona. Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Ade Saputra, mengatakan terjadi penurunan angka tindak kejahatan pada minggu ke-14 2020. 

"Kejahatan minggu ke-13 sebanyak 4.197 dan kejahatan di minggu ke-14 sebanyak 3743. Hal ini merupakan indikator penurunan nilai atau jumlah kejahatan sebesar 11,03 persen," uangkapnya saat memberikan keterangan pers di kantor BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020). 

Asep menambahkan tingkat pelanggaran dan gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) juga menurun pada periode yang sama. Dia menyebut dengan penurunan tersebut kondisi kamtibmas secara umum berjalan kondusif.

"Pelanggaran pada minggu ke-13 sebanyak 301 dan minggu ke-14 sebanyak 139. Terjadi penurunan sebesar 5,82 persen. Gangguan kamtibmas minggu ke-13 sebanyak 69  dan di minggu ke-14 sebanyak 45. Terrjadi penurunan gangguan sebanyak 34,78 persen. Kondisi kamtibmas di saaat ini sangat kondusif bahkan terjadi penurunan angka kriminalitas, pelanggaran dan gangguan kamtibmas menurun secara sigifikan," terang dia.

Lebih lanjut Asep menambahkan kepolisian juga menindak aksi kejahatan yang berkaitan dengan penyimpangan atau penyalahgunaan dalam produksi atau pendistribusian alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan. Hingga hari ini kepolisian telah mengungkap 18 kasus dengan berbagai modus operandi, di antaranya adalah produksi alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar kesehatan. 

"Hasil peyelidikan Polri sampai hari ini telah mengungkap 18 kasus. Modus operandinya adalah memainkan harga, menimbun, menghalangi dan menghambat distribusi alat kesehatan serta memproduksi dan mengedarkan APD, handsanitizer, atau alat kesehatan  lain yang tak sesuai dengan standar dan tanpa izin edar," ungkapnya.

Polisi telah menetapkan 33 tersangka dari pengungkapan kasus tersebut. Para tersangka terancam hukuman penjara dari 5 tahun hingga 15 tahun penjara serta denda sampai Rp50 miliar. 

"Dari 18 kasus itu terdapat 33 tersangka dan 2 di antaranya dilakukan penahanan. Para tersangka dipersangkakan dengan dua UU, pertama UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Untuk pelanggaran pasal 29 dan 107 ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Kedua UU No 36 terkait kesehatan. Untuk pelanggaran pasal 98 dan 196 ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar," tandas Asep. (ikbal/ys)

News Update