Upah Pekerja Tak Dibayar, Dinas Pendidikan Minta Kontraktor Penuhi Kewajiban

Rabu 08 Apr 2020, 11:40 WIB
Dinas Pendidikan DKI melepas segel yang dilakukan pekerja di SDN Sunter Jaya 09, Tanjung Priok. (deny)

Dinas Pendidikan DKI melepas segel yang dilakukan pekerja di SDN Sunter Jaya 09, Tanjung Priok. (deny)

JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta, meminta PT Bangun Abipraya Bennatin KSO selaku kontraktor pengerjaan rehab total SDN Sunter Jaya 09, untuk dapat menyelesaikan kewajibannya membayarkan upah para tukang atau pekerjanya.

Langkah tersebut, disampaikan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pendidikan  Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Sulistiono terkait adanya penyegelan sekolah yang dilakukan para pekerja kontraktor tersebut, pada Selasa (14/4/2020) kemarin. 
 
"Atas permasalahan  tersebut, kami menyampaikan rasa prihatin dan akan melakukan komunikasi untuk mendorong  pihak Bangun-Abipraya-Bennatin KSO, segera menyelesaikan seluruh kewajiban terhadap para tukang," jelas Budi kepada Pos Kota, Rabu (15/4/2020).
 
Dikatakan Budi, bahwa mengenai kewajiban pembayaran terhadap pekerja seluruhnya merupakan tanggung jawab 
Bangun-Abipraya-Bennatin, KSO. "Dinas Pendidikan selaku pemberi pekerjan tidak memiliki ikatan secara langsung dengan para pekerja dimaksud," tegasnya. 
 
Ditambah mantan Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara tersebut, pada anggaran 2019, Dinas Pendidikan telah berkontrak dengan Bangun-Abipraya-Bennatin KSO untuk mengerjakan pekerjaan rehab total gedung sekolah paket 2. 
 
Yang mana salah satunya adalah rehan total gedung SDN Sunter Jaya 09, di Jalan Danau Sunter Indah , Kelurahan  Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
 
Selanjutnya, Dinas Pendidikan selaku pemberi pekerjaan pun telah melakukan pembayaran secara lunas kepada pelaksana pekerjan sesuai prestasi atau bobot  pekerjaan  per tanggal 20 Desember 2019. (deny/mb)
Berita Terkait
News Update