JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020). Meski tak ada pembatasan akses masuk dan keluar Jakarta, tetapi polisi membatasi jumlah penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Salah satu transportasi umum yang terdampak adalah ojek online. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, driver ojek online dilarang untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB.
"Ini juga berlaku untuk roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Ini jelas melanggar pshycal distancing, ini boleh satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," ujar Nana kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Meski begitu kata Nanan, masih ditunggu peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur hal tersebut. "Dan detailnya kiita masih menunggu Pergub," terangnya.
Namun tak hanya ojek online dan sepeda motor saja, pengendara mobil pribadi juga hanya diperbolehkan mengangkut penumpang dengan jumlah setengah dari kapasitas mobil tersebut. Ini dilakukan untuk menerapkan physical distancing sesuai arahan Pemerintah.
"Misalnya Avanza bisa (mengangkut) enam (orang) ini cuma tiga (orang saat PSBB)," kata Nana. (firda/yp)