JAKARTA - Selama Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tidak ada larangan untuk menikah. Namun, harus dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak menggelar resepsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, usai menggelar rapat bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Mayor Jenderal Eko Margiyono, terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberikan Menteri Kesehatan kepada Pemprov DKI Jakarta.
"Kemudian terkait dengan kegiatan sosial budaya juga sama. Kita akan membatasi itu. Pernikahan tidak dilarang tapi dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), kemudian resepsi ditiadakan. Begitu juga kegiatan lain, seperti kegiatan ritual kitan, tapi perayaan yang ditiadakan," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Anies menjelaskan bahwa PSBB akan mulai diterapkan di Jakarta pada Jumat (10/4/2020) dan berlaku selama 14 hari. Kebijakan ini wajib ditaati oleh seluruh warga Ibu Kota untuk menekan penyebaran Covid-19.
Bahkan, Anies membatasi jumlah kerumunan warga di luar rumah yakni maksimal hanya lima orang. Diatas lima orang maka akan mendapatkan sanksi tegas dari aparat keamanan. Jajaran Pemprov DKI Jakarta, Polri, dan TNI akan melakukan patroli rutin selama 24 jam.
"Ada satu catatan penting, bahwa saat PSBB ini dilaksanakan maka tidak diizinkan ada kerumunan diatas lima orang di Jakarta. Kegiatan di luar ruangan maksimal 5 orang. Di atas 5 orang tidak diizinkan. Kami akan ambil tindakan tegas," kata Anies. (yendhi/yp)