JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes)resmi menetapkan Pembatasan Soaial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk penanganan Covid-19 atau Corona. Penetapan tertuang dalam Keputusan Menteri kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 yang ditandatangani pada Selasa (7/4/2020).
Dengan penetapan tersebut maka DKI Jakarta wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan selama PSBB yang telah diatur dalam perundang-undangan. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto, PSBB merupakan uoaya lebih kuat untuk melakukan pembatasan terhadap aktivitas masyarakat guna memutus rantai penularan Covid-19.
"Artinya ini adalah upaya yang lebih besar terkait dengan imbaun pemerintah belajar dri rumah, bekerja dari rumah dan beribadah di rumah. Akan banyak yang didapatkan terkait pemberlakuan PSBB. Ini pun dimaknai kita membatasi mobilitas sosial dari setiap orang. Ini penting karena keputusan ini ditujukan untuk melindungi kita dari kemungkinan penularan Covid-19," jelas Yurianto di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Kementerian Kesehatan melalui Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), telah memberikan tuntunan pelaksanaan PSBB di suatu daerah.
PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang atau selama 14 hari. Jika masih terjadi penyebaran dengan ditemukan kasus baru PSBB dapat diperpanjangdalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Berikut ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan di daerah yang melaksanakan PSBB;
-
Peliburan Sekolah
Mengenghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah. Kegiatan di semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya dibatasi. Ketentuan ini dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
-
Peliburan tempat kerja
Merupakan pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah. Ketentuan ini tidak berlaku bagi kantor atau instansi tertentu seperti kantor pemerintah, instansi TNI/Polri, Bank Indonesia, lembaga keuangan dan perbankan, utilitas publik seperti bandara & pelabuhan, serta perusahaan publik lainnya.
Toko-toko yang berhubungan dengan kebutuhan pokok, bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, media cetak dan elektronik, layanan internet, pengiriman barang pokok termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis juga mendapatkan pengecualian dari ketentuan tersebut. Selain itu ketentuan tidak berlaku bagi pompa bensin, LPG, layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta, layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.