ADVERTISEMENT

Viral Pedagang Bakmi di Penjaringan jadi Korban Perampokan & Pembunuhan, Polisi: Hoaks!

Selasa, 7 April 2020 13:15 WIB

Share
Viral Pedagang Bakmi di Penjaringan jadi Korban Perampokan & Pembunuhan, Polisi: Hoaks!

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Viral informasi di media sosial (medsos) yang menyampaikan adanya seorang perempuan pedagang bakmi menjadi korban perampokan dan pembunuhan di Muara Karang, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut).

Tak hanya berisi informasi perampokan dan pembunuhan, namun turut dilampirkan foto jenazah perempuan di sebuah rumah, dan video yang menampilkan penangkapan terduga pelaku.

"Di Muara Karang belakang Superindo, ada kejadian pembunuhan encim-encim yang dibunuh perampok. Tapi sekarang pelakunya sudah ditangkap. Encim tukang bakmi di Pasar Muara Karang," tulis keterangan dalam unggahan di Facebook.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

"Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat bahwa terdapat perampokan yang menyebabkan korban meninggal dunia adalah tidak benar," ujar Yusri dalam keterangannya, Selasa (7/4/2020).

Lebih lanjut ia menerangkan, foto dan video yang diunggah oleh pemilik akun Facebook itu berasal dari dua kejadiaan berbeda.

Gambar perempuan diduga meninggal dunia merupakan foto perempuan berinisial TA, yang dilaporkan meninggal dunia pada Sabtu (4/4/2020). TA merupakan warga Penjaringan, Jakut, dan bukan korban pembunuhan.

"(Wanita dalam foto) meninggal dunia karena sakit. Hasil olah TKP dan identifikasi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan barang hilang," jelas Yusri. 

Sedangkan video yang diunggah ialah video penangkapan tersangka pencurian berinisial BS di Penjaringan, Jakut, Jumat (3/4/2020). Dari penangkapan terhadap BS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit monitor komputer, dan satu buah timbangan listrik.

Sehingga, ia menegaskan, informasi serta foto dan video yang beredar di Facebook itu tidak benar atau hoaks.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT