Soal Pembebasan Napi, Jokowi: Koruptor Tidak Pernah Dibicarakan di Rapat

Senin 06 Apr 2020, 11:05 WIB
Presiden Joko Widodo. (ist/setkab)

Presiden Joko Widodo. (ist/setkab)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana (napi) kasus korupsi. Dia mengatakan tidak ada pembahasan dalam rapat mengenai pembebasan napi koruptor di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia. 

Jokowi menyebut hingga saat ini tidak ada revisi PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas (ratas) mengenai laporan Tim Gugus Tugas Percepatan Penaganan Covid-19, Senin (6/4/2020). 

"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi mengenai PP 99 2012 perlu saya sampaikan tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," ujarnya dalam ratas yang disiarkan Sekretariat Kabinet.

Jokowi menjelaskan pembebasan bersyarat kepada napi di tengah wabah Covid-19 dimaksudkan untuk menghindari penyebaran virus di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Banyaknya lapas yang kelebihan kapasitas dikhawatirkan bisa menjadi sumber penyebaran Covid-19. 

Namun Presiden menegaskan pembebasan narapidana dilakukan berdasarkan dengan syarat dan kriteria yang sudah ditentukan dalam peraturan pemerintah tersebut.

"Minggu lalu saya sudah menyetujui agar ada juga pembebasan napi karena lapas kita yang over kapasitas sehingga napi berisiko untuk mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita. Tapi tidak bebas begitu saja. Tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya dan juga pengawasannya," tandas Jokowi. (ikbal/ys)

News Update