JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menerapkan protokol Bahan Beracun Berbahaya (B3) pengelolaan masker bekas dari rumah tangga dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Selain itu, juga untuk melindungi petugas kebersihan serta tidak ada penyalahgunaan (daur ulang).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan adanya virus Covid-19 membuat kesadaran masyarakat pemakai alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan sekali pakai meningkat.
Untuk itu, masker masuk kategori limbah bahan beracun (B3) yang potensial menjadi sarana penyebaran penyakit. Sehingga dibutuhkan penanganan khusus.
"Sebelumnya, limbah jenis ini (infeksius) terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan, namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga," kata Andono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).
Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, kata Andono, berpedoman pada Permen LHK No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
"Tata kelola ini sudah berjalan, rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerjasama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kemen LHK," ujar dia.
Sedangkan untuk pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga, kata Andono, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
"Kekhawatirannya, masker bekas sekali pakai yang potensial berstatus limbah B3 tersebut dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat sehingga membahayakan kesehatan pemakainya," kata Andono.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah, misalnya dengan cairan pemutih pakaian.
"Kemudian, masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus," tandas Andono. (yendhi/yp)
