JAKARTA - Mabes Polri secara resmi melarang seluruh personelnya berikut anggota keluarga mereka untuk bepergian atau mudik dalam Lebaran kali ini. Larangan atau instruksi ini juga berlaku kepada pegawai negeri di lingkungan Polri.
Larangan itu tertuang dalam surat TR Nomor ST/1083/IV/Kep. 2020 tanggal 3 April, yaitu tentang ketentuan untuk tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, dan atau mudik Lebaran bagi personel Polri dan pegawai negeri pada Polri beserta keluarganya, dalam rangka cegah Covid-19.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono, mengatakan, dalam TR itu ada 4 hal yang diinstruksikan Kapolri kepada seluruh jajarannya. Pertama katanya terkait tidak bepergian keluar daerah atau mudik sebagai langkah menghentikan penyebaran covid-19.
"Kedua, agar menjaga jarak aman saat berkomunikasi antar individu. Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat di sekitar tempat tinggalnya. Dan keempat, adalah perilaku hidup bersih," kata Argo, Jumat (3/4/2020).
Semua instruksi dalam TR itu, sebagai langkah dan bentuk dukungan Polri kepada pemerintah untuk memutus penyebaran Covid 19. (ilham/yp)