JAKARTA - Akibat menggelar pesta pernikahan di tengah wabah virus Corona, Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
Fahrul disebut telah menyebar undangan pernikahan sejak beberapa bulan sebelumnya. Sehingga pesta pernikahan itu tetap berlangsung pada 21 Maret 2020 lalu.
Meski begitu, Ia tetap dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor MAK/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hingga kini Fahrul masih menjalani pemeriksaan.
"Ya memang betul tapi kan Maklumat Kapolri tanggal 19 Maret, ya namanya orang kawinan besok, masa hari ini undang sih, ya enggak mungkin dong. Intinya yang bersangkutan sampai saat ini masih diperiksa oleh Propam," ujar Yusri ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/4/2020).
Ia pun menegaskan kalau Fahrul telah dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan. Adapun sanksi yang diterima mantan Kapolsek Kembangan ini berupa mutasi jabatan.
"Masih diperiksa Propam hasilnya masih kita tunggu, tapi itu sudah melanggar maklumat, apa sanksinya ya sekarang dimutasi," tegas Yusri.
Seperti diketahui, Fahrul dimutasi lantaran dinilai melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
Baca: Wabah Corona, Kapolsek Kembangan Dicopot karena Gelar Pesta Pernikahan
Adapun maklumat Kapolri mengatur soal pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona. Dalam maklumat itu disebutkan kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Baca juga: Pencopotan Kompol Fahrul oleh Kapolda Metro Jaya Diprotes Tokoh Pemuda Kembangan