BOGOR – Lapas khusus kelas IIA Gunungsindur Kabupaten Bogor memberikan asimilasi rumah bagi 13 orang warga binaannya. Pemberian asimilasi ini, guna mencegah penyebaran pandemik Covid-19 di Lapas.
Hal ini dikatakan Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mulyadi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).
Menurutnya, asimilasi rumah ini sesuai Permenkumham No. 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak Integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-10 dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 melalui media aplikasi zoom.
Mulyadi menambahkan, asimilasi rumah diberikan kepada warga binaan yang sudah menjalani setengah masa pidana serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Surat Keputusan (SK) PB, CB, CMB sudah disetujui dan dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Asimilasi rumah tidak diberikan kepada tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan Negara, serta kejahatan transnasional terorganisasi, dan Warga Negara Asing,” kata Mulyadi.
Ditegaskan, Surat Keputusan (SK) asimilasi rumah diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur kepada 13 warga binaan. Sampai saat ini total ada 15 orang warga binaan yang sudah mendapat asimilasi rumah.
“Tujuan asimilasi rumah, sebagai langkah Lapas dalam pemenuhan hak integrasi narapidana untuk kembali menyatu dengan masyarakat dan beradaptasi dengan kondisi masyarakat,” ujarnya.
Hal lain, langkah Lapas ini juga sebagai upaya penyelamatan bagi warga binaannya yang berada di Lapas/Rutan dari penyakit Covid-19. “Kami membantu pemerintah dalam memerangi pandemik Covid-19. Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur merupakan tempat yang sangat rentan dan beresiko dalam penyebaran virus corona, dengan jumlah penghuni sebanyak 930 orang,”ujarnya.
Bagi warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah, tetap harus berkoordinasi dengan petugas Bapas dan melaporkan diri melalui media telepon setiap minggu kepada petugas yang telah ditunjuk oleh pihak Bapas.
“Tidak lupa dihimbau agar tetap dirumah selama melaksanakan asimilasi. Kami akan memanfaatkan waktu semaksimal mungkin menindaklanjuti Permenkumham No. 10 Tahun 2020, karena waktu pengerjaannya hanya diberikan waktu 7 hari dari mulai saat ini sampai dengan 7 April 2020. Kami di Lapas mempedomani dan melaksanakan apa yang menjadi arahan Menteri Hukum dan HAM RI,” tegas Mulyadi. (yopi/tri)