Jokowi Beri Waktu 2 Hari Bagi Menkes untuk Rampungkan Permen PSBB

Kamis 02 Apr 2020, 11:25 WIB
Presiden Joko Widodo.(dok/ikbal)

Presiden Joko Widodo.(dok/ikbal)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan waktu dua hari bagi Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto untuk merampungkan Peraturan Menteri (Permen)  terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Jokowi mengatakan Permen akan mengatur ketentuan yang lebih rinci dari  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)  Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada 31 Maret lalu. 

"Rujukannya sudah jelas, prosedurnya sudah jelas. Dan tinggal nanti Menteri Kesehatan lebih rinci dalam peraturan menteri, apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, apa yang kemudian dilakukan daerah. Saya minta waktu maksimal dua hari peraturan menteri itu sudah selesai," ujarnya dalam rapat terbatas (ratas) bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin serta sejumlah menteri dan kepala daerah yang disiarkan melalui chanel Youtube milik Sekretariat Kabinet, Kamis (2/4/2020). 

Dalam kesempatan tersebut Presiden kembali menegaskan agar pemerintah daerah memiliki kebijakan dan strategi yang sama  dalam menangani wabah Covid-19 atau Corona. Dia berharap agar Gubernur hingga kepala desa menjalankan visi yang sama.

"Saya ingin mengingat kita telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial berskala besar sebagai rujukan bersama. Dan saya perlu tegaskan lagi mulai dari Presiden, menteri, gubernur, bupati walikota sampai kepala desa, lurah, harus satu visi, strategi, cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi ini," tandas Jokowi. (ikbal/tri)

 

News Update