Langgar Pembatasan Sosial Berskala Besar, Dijerat Penjara & Denda Rp100 juta

Rabu 01 Apr 2020, 13:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.(ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.(ist)

Penetapan itu berdasarkan pertimbangan  bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.

Dalam PP ini, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.(firda/tri)

 
News Update