JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan aturan soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Polisi mengingatkan, bagi masyarakat yang mengabaikan aturan tersebut maka dapat dikenakan sanksi penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp100 juta.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah meneken dua aturan. Dua aturan itu, yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease (Covid-19).
Kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, Keppres dan PP tersebut menguatkan aturan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 untuk menindak tegas masyarakat yang masih nekat berkumpul atau berkerumun.
"(Keppres dan PP terkait penanganan Covid-19) lebih menguatkan lagi. Jadi, ketika PP telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat Bapak presiden tidak boleh ragu lagi, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Meskipun begitu, polisi tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis dalam mengimbau masyarakat. Namun jika masyarakat tetap nekat berkerumun dan melanggar aturan tersebut, maka polisi dapat menindak tegas.
Yusri menyebut, para pelanggar ini dapat dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP.
"Kalau hari ini ada Keppres atau PP, yang makin menguatkan bagaimana penerapan UU Karantina Kesehatan. Sebelum ini kita menerapkan aturan UU Hukum Pidana, bagaimana petugas kepolisian melakukan imbauan dan membubarkan masyarakat yang berkerumun," jelas Yusri.
Untuk informasi, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 berbunyi, "setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.